Berapa Pajak Lexus LM500h? Berikut Estimasinya

Jakarta, IDN Times – Setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024, mobil yang digunakan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menarik perhatian publik. Wapres Indonesia saat ini, Gibran Rakabuming Raka, terlihat menggunakan mobil mewah Lexus LM500h berpelat "RI 2". Kehadiran mobil ini sontak menjadi bahan perbincangan warganet.
Selain desain yang menawan, teknologi yang ditawarkan mobil tersebut sangat mengesankan. Lexus LM500h dikenal sebagai salah satu SUV premium dengan berbagai fitur canggih.
Di balik kemewahan tersebut, muncul berbagai pertanyaan, berapa pajak Lexus LM500h mobil mewah ini? Yuk, simak artikel ini untuk tahu lebih lanjut mengenai detailnya!
Berapa pajak Lexus LM500h?

Nominal pajak kendaraan bermotor dengan merek dan model yang sama besarannya bisa berbeda-beda. Hal itu umumna dipengaruhi oleh tarif PKB yang ditetapkan di daerahmu dan juga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jadi, untuk pajak mobil mewah, seperti Lexus LM500h, terbilang lebih besar karena nilai jualnya cukup tinggi dibanding mobil biasa.
Di samping itu, masih ada biaya tambahan lain yang juga harus dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Contohnya biaya SWDKLLJ, biaya penerbitan dan pengesahan STNK, hingga biaya penerbitan TNKB setiap 5 tahun sekali.
Supaya kamu memiliki gambaran terkait perhitungan pajak mobil Lexus LM500h, bisa simak melalui contoh berikut ini. Misalnya, kamu membeli Lexus LM500h dengan harga Rp2,3 miliar. Mobil dibeli dalam kondisi baru pada Oktober 2024 di Jakarta dan merupakan kepemilikan pertama oleh orang pribadi.
Dari situ, maka perhitungan pajaknya akan mengikuti ketentuan peraturan daerah Jakarta pada Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun rincian perhitungan pajaknya setiap tahun, yakni sebagai berikut:
Estimasi pajak Lexus LM500h (tahun pertama)
- Tarif PKB Lexus LM500h Rp46 juta (2 persen dari NJKB)
- Tarif BBNKB Rp287,5 juta (12,5 persen dari NJKB)
- Biaya SWDKLLJ Rp140 ribu
- Biaya penerbitan STCK Rp50 ribu
- Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB Rp375 ribu
- Biaya penerbitan STNK Rp200 ribu
Total biaya pajak Lexus LM500h baru pada tahun ke-1 = Rp334,365,000
Estimasi pajak Lexus LM500h (1 tahunan)
- Tarif PKB Lexus LM500h Rp46 juta (2 persen dari NJKB)
- Biaya SWDKLLJ Rp140 ribu
- Biaya administrasi Rp50 ribu
Total biaya pajak Lexus LM500h tahunan = Rp46,190,000
Pajak 5 tahunan Lexus LM500h

Selanjutnya, selain pajak tahunan, kamu juga akan dikenakan pajak 5 tahunan. Tagihan pajak 5 tahunan biasanya lebih besar, tetapi tidak sebesar tagihan pajak mobil baru pada tahun pertama pembeliannya. Hal itu karena kamu tidak dibebani dengan tarif BBNKB lagi. Berikut rinciannya:
- Tarif PKB tahunan Lexus LM500h Rp46 juta
- Biaya SWDKLLJ mobil Lexus LM500h Rp140 ribu
- Biaya penerbitan STNK Lexus LM500h Rp200 ribu
- Biaya penerbitan TNKB Lexus LM500h Rp100 ribu
- Biaya administrasi pengesahan STNK Rp50 ribu
Demikian informasi dan estimasi pajak Lexus LM500h lengkap dengan contoh perhitungannya. Semoga bisa menjadi bahan pertimbanganmu sebelum membeli mobil ini, ya. Selain info ini, kamu juga bisa temukan info otomotif terbaru lainnya di IDN Times.