Lexus LM500h (dok. Lexus Indonesia)
Nominal pajak kendaraan bermotor dengan merek dan model yang sama besarannya bisa berbeda-beda. Hal itu umumna dipengaruhi oleh tarif PKB yang ditetapkan di daerahmu dan juga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jadi, untuk pajak mobil mewah, seperti Lexus LM500h, terbilang lebih besar karena nilai jualnya cukup tinggi dibanding mobil biasa.
Di samping itu, masih ada biaya tambahan lain yang juga harus dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Contohnya biaya SWDKLLJ, biaya penerbitan dan pengesahan STNK, hingga biaya penerbitan TNKB setiap 5 tahun sekali.
Supaya kamu memiliki gambaran terkait perhitungan pajak mobil Lexus LM500h, bisa simak melalui contoh berikut ini. Misalnya, kamu membeli Lexus LM500h dengan harga Rp2,3 miliar. Mobil dibeli dalam kondisi baru pada Oktober 2024 di Jakarta dan merupakan kepemilikan pertama oleh orang pribadi.
Dari situ, maka perhitungan pajaknya akan mengikuti ketentuan peraturan daerah Jakarta pada Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun rincian perhitungan pajaknya setiap tahun, yakni sebagai berikut:
Estimasi pajak Lexus LM500h (tahun pertama)
- Tarif PKB Lexus LM500h Rp46 juta (2 persen dari NJKB)
- Tarif BBNKB Rp287,5 juta (12,5 persen dari NJKB)
- Biaya SWDKLLJ Rp140 ribu
- Biaya penerbitan STCK Rp50 ribu
- Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB Rp375 ribu
- Biaya penerbitan STNK Rp200 ribu
Total biaya pajak Lexus LM500h baru pada tahun ke-1 = Rp334,365,000
Estimasi pajak Lexus LM500h (1 tahunan)
- Tarif PKB Lexus LM500h Rp46 juta (2 persen dari NJKB)
- Biaya SWDKLLJ Rp140 ribu
- Biaya administrasi Rp50 ribu
Total biaya pajak Lexus LM500h tahunan = Rp46,190,000