Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan ada tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dilakukan agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi.
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," kata Nirwala dalam keterangan tertulis.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika kamu terindikasi menjadi korban?