Jakarta, IDN Times - Satgas Percepatan Investasi resmi dibentuk pada Jumat (28/5/2021) kemarin. Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Selain Bahlil, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga terlibat dalam Satgas tersebut sebagai Wakil Ketua I, dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.
Dasar hukum pembentukan Satgas Percepatan Investasi adalah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 4 Mei 2021 lalu.
Ada lima tugas yang diemban Satgas Percepatan Investasi, sebagai berikut: