Jakarta, IDN Times - Somasi yang dilayangkan delapan karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) terkait tuntutan pembayaran upah belum membuahkan hasil. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni sebagai kuasa hukum karyawan tersebut mengatakan saat ini somasi yang dilayangkan tak kunjung direspons.
"Sampai hari ini belum ada jawaban dari mereka," kata Zentoni kepada IDN Times, Rabu (27/4/2022).
Adapun somasi dilayangkan karena delapan karyawan tersebut telah dicutikan tanpa diberikan gaji sejak 1 Mei 2020, alias sudah hampir 2 tahun. Hingga saat ini, delapan karyawan tersebut tak mendapat kejelasan mengenai pembayaran gaji atau status hubungan kerja.