Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Subsidi yang Terancam Dilarang WTO,  Bikin Nelayan Makin Sulit

Nelayan mendorong perahunya usai kembali dari melaut di Kelurahan Bira, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/1/2024). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Intinya sih...
  • Subsidi perikanan dilarang oleh WTO, merugikan nelayan kecil di Indonesia.
  • Delapan jenis subsidi perikanan dilarang oleh WTO, termasuk konstruksi kapal dan biaya bahan bakar.

Jakarta, IDN Times - Hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 WTO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada bulan lalu, salah satunya mengenai pelarangan subsidi perikanan. Hal tersebut dinilai akan membuat nasib nelayan kecil di Indonesia merugi.

Dilansir dari laman resmi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Fisheries Subsidies Agreement dianggap sebagai langkah maju yang besar bagi keberlanjutan laut dengan melarang subsidi perikanan yang merugikan. Namun, Indonesia belum menyetujui perjanjian tersebut.

1. Sikap Indonesia

potret nelayan di Danau Rawa Pening (instagram.com/pupr_sda)

Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan mengatakan, Indonesia memang seharusnya tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Ini mengingat masih banyak jutaan nelayan kecil di Indonesia yang kondisinya berada pada garis kemiskinan ekstrem dan prasejahtera

"Apalagi jika subsidi tersebut dilarang dan dicabut," kata dia.

Adapun dalam isu ini terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing), Pilar 2 tentang Overfishstock, dan Pilar 3 tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Pilar 1 dan 2 sudah disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, Swiss 2022 lalu. Dalam perjanjian tersebut, Fisheries Subsidies Agreement dianggap sebagai langkah maju yang besar bagi keberlanjutan laut dengan melarang subsidi perikanan yang merugikan.

Dalam isu ini ada tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu:

1. Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing)
2. Pilar 2 tentang Overfishstock, dan Pilar 3 tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Untuk Pilar 1 dan 2 sudah disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, Swiss 2022 lalu.

2. Ada 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang WTO

Ilustrasi nelayan Aruna. (dok. Aruna)

Terdapat delapan jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu:

  1. Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal
  2. Subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan)
  3. Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan
  4. Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi
  5. Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan, kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman.
  6. Dukungan harga ikan yang ditangkap
  7. Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut
  8. Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.

3. Subsidi yang dilarang WTO bertentangan dengan UUD 1945

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dani menjelaskan, subsidi yang dilarang WTO jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 7/2016 itu disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

Jika perjanjian WTO nantinya disahkan dan atau disepakati, maka pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan atau subsidi dalam bentuk apapun kepada nelayan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us