Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait penyaluran minyak goreng curah bersubsidi. Ada 81 produsen minyak goreng sawit yang wajib menyediakan minyak goreng curah bersubsidi melalui program tersebut.

Adapun subsidi minyak goreng curah itu berasal dari dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Subsidi diberikan untuk menutupi

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi Kemenperin, Selasa (22/3/2022).

1. Ada 47 produsen minyak goreng sawit dan distributor sudah ajukan permohonan klaim subsidi minyak curah

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Untuk mengikuti program penyaluran minyak goreng curah bersubsidi, produsen wajib mendaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sampai hari ini, Kemenperin mencatat 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

Adapun penyediaan minyak goreng curah bersubsidi itu diatur adalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

2. Kemenperin tetapkan alokasi produksi dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi

Editorial Team

Tonton lebih seru di