Jakarta, IDN Times - Pengadaan barang menjadi salah satu aspek terpenting dalam operasional perusahaan. Pengadaan meliputi semua aspek pemenuhan barang, seperti bahan baku produksi, mesin, peralatan dan perlengkapan kantor, serta sebagainya.
Prosedur pengadaan barang sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melansir dari runsystem, berikut beberapa tahapan pengadaan barang dalam sebuah perusahaan.