Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Korlantas Polri menyiapkan tiga skema pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Tiga skema tersebut meliputi sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap.
Pengaturan lalu lintas jalan tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada dua periode arus balik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (5/4/2023).
Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk tiga skema pengaturan lalu lintas tersebut: