Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya diberitakan, beras premium yang dihargai Rp350 ribu hingga Rp510 ribu per 25 kilogram (kg) juga termasuk dalam daftar pangan mewah yang kena PPN 12 persen. Sebagai perbandingan, beras biasa di pasaran dijual sekitar Rp200 ribu per 25 kg.
Beras premium ini biasanya memiliki keunggulan kualitas, seperti kadar air rendah, tekstur lebih pulen, hingga kemasan eksklusif yang menjadikannya pilihan bagi konsumen menengah ke atas. Selain itu, beras premium umumnya dijual di supermarket besar atau toko daring dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
"Beras biasa yang dikonsumsi mayortias masyarakat tetap bebas dari PPN, tetapi beras premium yang harganya jauh lebih tinggi, kebijakan ini berlaku," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.