Hanggar 4 GMF AeroAsia, Soekarno-Hatta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Adapun gugatan PKPU itu dilayangkan PT Tigo Agra Gemilang dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Fikri Alfarizi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu tercatat dalam nompr perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun isi petitumnya, sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3, Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.;
4. Menunjuk dan mengangkat:
- Mulyadi, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-257 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021;
- Ibrahim Yunaz, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-481 AH.04.05-20022 tertanggal 23 Nopember 2022;
- Suwandi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-75 AH.04.06-2022 tertanggal 1 Agustus 2022;
- Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193 AH.04.03-2019 tertanggal 19 Agustus 2019.
selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Pemohon PKPU;
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selaa proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.