Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Jumat (22/10/2021) anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api (KA) lagi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus. mengatakan anak di bawah usia 12 tahun tetap harus melampirkan hasil negatif tes diagnosis COVID-19 untuk bisa naik KA jarak jauh.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Joni dalam keterangan resminya.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) untuk bisa naik KA jarak jauh.