Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan dan Pariwisata Sanur, Bali. (dok. InJourney Hospitality)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan dan Pariwisata Sanur, Bali. (dok. InJourney Hospitality)

Jakarta, IDN Times - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hadir sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pusat-pusat ekonomi yang mampu menarik investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan, KEK dirancang untuk mempercepat pengembangan industri, perdagangan, dan pariwisata di Indonesia. Berikut informasi selengkapnya!

1. Pengertian kawasan ekonomi khusus

PT Pupuk Indonesia persero menggarap proyek pabrik amonia hijau atau Green Ammonia Initiative from Aceh (GAIA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, Aceh. (dok. Pupuk Indonesia)
PT Pupuk Indonesia persero menggarap proyek pabrik amonia hijau atau Green Ammonia Initiative from Aceh (GAIA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, Aceh. (dok. Pupuk Indonesia)

Dikutip dari laman resmi KEK, kawasan ekonomi khusus adalah area yang dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi dengan fasilitas khusus. Lokasinya dipilih berdasarkan keunggulan geoekonomi dan geostrategis untuk mendukung kegiatan industri, ekspor, impor, dan ekonomi bernilai tinggi yang kompetitif secara global.

KEK bertujuan menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan perdagangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Investor mendapat berbagai manfaat, seperti insentif fiskal, perpajakan, bea cukai, serta kemudahan non-fiskal, termasuk birokrasi yang efisien, pengaturan ketenagakerjaan, dan imigrasi.

2. Perkembangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia

Pantai Kuta Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (dok. ITDC)
Pantai Kuta Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (dok. ITDC)

Berikut perkembangannya dalam beberapa tahun:

  • 2009: Pemerintah mengesahkan UU Nomor 39 Tahun 2009 sebagai landasan hukum KEK.
  • 2010: Dibentuk Dewan Nasional KEK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010, diketuai Menko Perekonomian.
  • 2011: Disahkan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK dan pedomannya melalui Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2011.
  • 2012: Tanjung Lesung ditetapkan sebagai KEK pariwisata pertama, diikuti Sei Mangkei untuk sektor industri.
  • 2013: Palu dan Bitung direkomendasikan sebagai KEK, sementara pembangunan KEK Sei Mangkei dan Tanjung Lesung terus dipercepat.
  • 2014: Pemerintah menetapkan enam KEK baru, termasuk Palu, Bitung, Morotai, Mandalika, Tanjung Api Api, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan.
  • 2015: Diterbitkan PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang fasilitas di KEK. Presiden meresmikan KEK Sei Mangkei dan Tanjung Lesung.
  • 2016: KEK Sorong dan Tanjung Kelayang ditetapkan, diiringi penerbitan aturan pelaksana PP Nomor 96 Tahun 2015.
  • 2017: KEK Arun Lhokseumawe dan Galang Batang ditetapkan. Investasi baru hadir, termasuk PT Setra Gita Nusantara di Tanjung Kelayang dan PT Hong Tai International di Palu.
  • 2018: OSS mulai diimplementasikan di KEK. Galang Batang dan Arun Lhokseumawe resmi beroperasi. KEK Hijau mulai disusun, dan investasi baru masuk ke KEK Palu dan Bitung.
  • 2019: KEK Mandalika ditetapkan sebagai tuan rumah MotoGP 2021-2024. Presiden meresmikan KEK Tanjung Kelayang, Bitung, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan.
  • 2020: Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 dan Nomor 12 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan serta fasilitas di KEK. KEK MRO dan Nongsa Digital Park resmi beroperasi.

3. Kawasan ekonomi khusus dorong investasi dan lapangan kerja

Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. (Dokumentasi PT Pertamina)
Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. (Dokumentasi PT Pertamina)

Kawasan ekonomi khusus berperan penting dalam mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Hingga triwulan III-2024, investasi kumulatif di KEK mencapai Rp242,5 triliun.

Jumlah tenaga kerja yang terserap hingga September 2024 juga meningkat, mencapai 151.260 orang. Dengan keberadaan 394 pelaku usaha di KEK, pemerintah menargetkan pengembangan investasi di kawasan tersebut terus meningkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us