Istilah kliring silang mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang. Ada yang pernah membaca di media sosial ataupun mendengar langsung dari orang yang berbicara.
Secara umum, kliring silang adalah penarikan cek melalui kliring ketika pihak penarik akan menerima setorak cek bank lain lewat kliring pada hari yang sama. Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatakan bahwa kliring silang ini dilarang.
Agar lebih paham tentang seluk beluk kliring silang, simak penjelasan artikel berikut ini, yuk!