Istilah lisensi sudah banyak digunakan oleh orang-orang atau perusahaan untuk mematenkan produk yang juga didorong oleh merek dagangnya. Lisensi adalah pemberian izin terhadap produksi jasa atau barang-barang tertentu, walaupun produk tersebut sebetulnya sudah mendapat paten dari pihak sebelumnya.
Karena itulah, masyarakat yang hendak membeli produk biasanya akan bertanya, apakah barang yang ingin dibelinya sudah mendapat izin? Bentuk pemberian izin dapat dimanfaatkan untuk memperkaya intelektual, di mana penerima izin dapat langsung menjalankan tugasnya untuk memproduksi sesuatu.
Namun, seringkali ditemukan sebuah perjanjian terhadap dua pihak atau lebih, di mana satu pihak sebagai pemilih dan satu pihak sebagai penerima lisensi yang dapat melakukan launching produk secara legal.
Pihak sebagai pemberi izin juga dapat disebut sebagai Licensor, sedangkan pihak pertama mendapatkan sebutan License karena menerima izin terhadap barangnya. Secara tidak langsung, julukan tersebut mengarah pada izin untuk menggunakan hak paten untuk memakai merek dagang.