pexels.com/Karolina Grabowska
Merujuk pada Buku Pintar Ekonomi Syariah, pelaksanaan pengawasan anggaran secara umum terdiri dari empat langkah, yaitu:
1. Pengembangan standar
Pengawasan diawali dengan penyusunan rencana pengawasan yang mencakup batasan atau rincian strategi yang praktis dan spesifik. Ditentukan pula target, sasaran, dan standar spesifik untuk acuan pada saat pelaksanan nantinya.
2. Pengukuran pelaksanaan
Dilanjut dengan pengumpulan informasi mengenai program atau aktivitas yang tengah berjalan, merujuk pada perencanaan pengawasan yang ditetapkan sebelumnya. Pengukuran ini dapat dilakukan menggunakan metode observasi atau laporan.
3. Penilaian pelaksanaan
Tahap di mana manajer melakukan penilaian. Ditentukan apakah terdapat penyimpangan, perbedaan, atau ketidaksesuaian antara program yang terselenggaran dengan yang direncanakan.
4. Perbaikan
Apabila terjadi penyimpangan atau perbedaan, maka diupayakan penyesuaiaan kembali agar status pelaksanaan sesuai dengan standar.
Itulah penjelasan mengenai tujuan hingga langkah-langkah pengawasan anggaran. Fungsi ini haruslah dilaksanakan oleh pihak yang dinilai memiliki integritas dan tanggung jawab tinggi.