Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Saja Sanksi Nasabah yang Tidak Bayar Pinjol?

Ilustrasi gagal bayar utang (pixabay.com/Mohamed_hassan)
Ilustrasi gagal bayar utang (pixabay.com/Mohamed_hassan)
Intinya sih...
  • Meningkatnya bunga dan denda keterlambatan pinjol dapat membuat jumlah utang bertambah, sulit untuk dilunasi.
  • Penyedia pinjol legal akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan, baik melalui desk collection maupun field collection.
  • Gagal bayar pinjol dapat mempengaruhi riwayat kreditmu dalam SLIK OJK, sulit mendapatkan pinjaman di masa depan dan kesulitan mendapatkan pekerjaan impian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Belakangan ini, marak seruan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) di media sosial. Banyak orang yang merasa gagal bayar (galbay) di platform fintech tidak memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan mereka. Apalagi, karena penagihan sering dilakukan secara virtual, beberapa nasabah sengaja mengabaikan kewajibannya.

Namun, tahukah kamu bahwa sengaja tidak membayar pinjol bisa mendatangkan berbagai konsekuensi yang merugikan? Dari bunga yang terus membengkak, tekanan dari debt collector, hingga dampak buruk pada skor kredit, semua bisa berpengaruh besar terhadap kondisi finansial dan profesionalmu di masa depan.

Lantas, apa saja sanksi yang akan dihadapi jika sengaja tidak membayar pinjaman online? Berikut tiga risiko besar yang wajib kamu ketahui!

1. Bunga dan denda pinjol bisa membengkak

ilustrasi bunga pinjaman (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi bunga pinjaman (pexels.com/RDNE Stock project)

Salah satu sanksi utama yang akan langsung terasa ketika kamu gagal membayar pinjol adalah meningkatnya bunga dan denda keterlambatan. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimal bunga pinjaman online, jumlah utang bisa tetap membengkak jika kamu terus menunda pembayaran.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, maksimal bunga pinjol yang legal adalah:

  • 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
  • 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).

Sebagai gambaran, jika kamu meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan terus bertambah seiring waktu.

Tidak hanya bunga, denda keterlambatan juga bisa menambah jumlah utang yang harus dibayarkan. Jika dibiarkan terlalu lama, nominalnya bisa jauh lebih besar dari pinjaman awal, sehingga semakin menyulitkanmu untuk melunasi utang.

2. Ditagih debt collector dengan berbagai cara

Ilustrasi utang (pixabay.com/Rilsonav)
Ilustrasi utang (pixabay.com/Rilsonav)

Jika kamu mengira pinjaman online tidak akan ditagih secara langsung, kamu salah besar. Penyedia pinjol legal biasanya akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang gagal bayar.

Meskipun OJK sudah mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara etis, pada praktiknya, beberapa debt collector masih menggunakan cara-cara yang intimidatif. Berikut beberapa metode yang biasa digunakan dalam penagihan pinjaman online:

  • Desk collection: Penagihan tidak langsung melalui SMS, telepon, email, atau chat WhatsApp.
  • Field collection: Penagihan langsung dengan kunjungan ke rumah atau tempat kerja nasabah.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa debt collector bahkan bisa melakukan tindakan yang melanggar etika, seperti menelepon orang-orang terdekatmu atau menyebarkan informasi yang mempermalukan. Jika kamu menghadapi tindakan penagihan yang melanggar aturan, segera laporkan ke OJK agar mendapatkan perlindungan.

3. Skor kredit kamu menjadi buruk di SLIK OJK

Ilustrasi utang kartu kredit (pixabay.com/Mohamed_hassan
Ilustrasi utang kartu kredit (pixabay.com/Mohamed_hassan

Tidak membayar pinjol juga bisa berdampak jangka panjang pada riwayat kreditmu. Semua transaksi pinjaman yang tercatat dalam sistem akan masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Jika kamu mengalami gagal bayar, informasi ini akan tersimpan dalam sistem dan dapat dilihat oleh bank serta lembaga keuangan lainnya. Akibatnya, kamu bisa mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman di masa depan, baik itu KPR, kredit kendaraan, atau bahkan kartu kredit.

Lebih dari itu, beberapa perusahaan juga mulai mempertimbangkan riwayat kredit saat merekrut karyawan, terutama untuk posisi di sektor keuangan dan perbankan. Jika skor kreditmu buruk, peluang mendapatkan pekerjaan impian bisa semakin kecil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us