Jakarta, IDN Times - Indonesia sementara ini menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Langkah ini diambil pemerintah karena Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Malaysia kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang telah disepakati pada 1 April 2022.
Apa saja hal yang dilanggar Malaysia?
