ilustrasi membayar utang dengan kartu (pexels.com/Ivan Samkov)
Apabila nama yang terdaftar telah masuk dalam daftar hitam OJK maka jangan ajukan pinjaman terlebih dahulu. Langkah yang perlu diambil adalah memperbaiki dan keluar dari daftar hitam.
Dengan nama kita sudah keluar dari daftar hitam OJK maka akan menguntungkan lagi untuk melakukan peminjaman. Inilah beberapa cara yang bisa digunakan untuk keluar dari daftar hitam OJK:
- Sesegera Mungkin Melunasi Hutang Pinjaman Kredit
Walaupun nama sudah masuk pada daftar hitam bukan berarti tidak bisa diperbaikinya lagi. Pihak bank pasti bisa diajak kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
Meskipun begitu jangan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan utang atas pinjaman kredit sehingga bank akan kembali percaya. Selain itu, mintalah perpanjangan masa tenor untuk melakukan cicilan pembayaran.
- Meminta Keringanan Pembayaran Cicilan
Apabila ternyata tidak sanggup membayarkan cicilan dalam masa waktu yang telah ditentukan, maka mintalah keringanan cicilan berupa perpanjangan waktu tenor.
Hal itu mungkin akan menambah lama proses pembayaran utang, tapi bisa tetap dibayarkan dengan lunas sehingga bank bisa kembali percaya.
- Membuat Laporan Pelunasan Utang
Dengan melunasi utang yang ada, maka bank akan memberikannya pernyataan jika pinjaman kredit telah dilunasi. Selanjutnya hal itu bisa dibawa ke OJK agar dilakukan pembaruan pada sistem untuk membersihkan nama dari dalam daftar hitam.
Dalam proses penghapusan nama dalam daftar hitam biasanya membutuhkan waktu hingga 24 jam sampai bisa pulih kembali. Oleh karena itu, harus dilakukan pemantauan terkait penghapusan nama dari dalam daftar hitam. Kemudian jika tetap belum terhapus selama 1 x 24 jam maka kamu bisa melakukan komplain ke OJK.