Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum menaikan gaji KPPS 2024. Gaji KPPS diketahui naik lebih dua kali lipat dibandingkan pada 2019. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Anggota KPPS sudah mulai bekerja sejak 25 Januari 2024 dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024.
Lantas, apakah gaji itu utuh diterima para KPPS nantinya? Apakah tidak ada pemotongan pajak dari gaji itu dan kapan pencairannya?