Jakarta, IDN Times - Dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, kembali menjadi sorotan setelah Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda besar akibat pelanggaran undang-undang digital. Hukuman ini menjadi pukulan telak bagi kedua perusahaan yang dinilai tidak mematuhi regulasi ketat di kawasan tersebut.
Otoritas UE mengumumkan denda pada Rabu (23/4/2025) sebesar 570 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp9,6 triliun untuk Apple dan 228 juta dolar AS atau Rp3,8 triliun untuk Meta karena melanggar Digital Markets Act (DMA). Keputusan ini menegaskan komitmen UE untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital Eropa.