Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat ada beberapa aset eks BLBI yang telah berubah atau beralih fungsi, salah satunya menjadi perumahan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD mengatakan penanganan aset tersebut akan menggunakan jalur pidana.
"Hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan kepada negara kok dijual lagi, kok dibangun lagi tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, ada Kejaksaan nanti akan menyelesaikan itu secara hukum," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).