Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12.062 Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan untuk menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji karyawan selama 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9.610 WP permohonannya telah disetujui dan 2.452 WP ditolak.
"Ada beberapa ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) belum cocok atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT tahunan tahun 2018," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Rabu (22/4).