Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini bisa melakukan pembekuan atau penangguhan ekspor minyak bumi dari produksi dalam negeri di saat kondisi mendesak untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan tersebut diteken pada 30 Oktober 2026.
"Dalam keadaan mendesak untuk minyak bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri," demikian dikutip dari perpres tersebut, Jumat (29/5/2026).
