Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat rampung pada September 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut rencana tersebut menjadi salah satu inisiatif baru dalam pengembangan pasar modal.
"Terkait beberapa initiative baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
