Aturan Manajemen ASN Terbit Akhir April, Ini Bocoran Isinya

- Aturan tentang manajemen ASN ditargetkan terbit akhir April 2024
- Transformasi mendasar dalam rekrutmen dan jabatan ASN untuk kebutuhan organisasi yang lincah dan kolaboratif
Jakarta, IDN Times - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) hampir rampung dan ditargetkan aturan tersebut terbit pada akhir April 2024. Saat ini semua aspek substansinya sudah terpenuh 100 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap, aturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan mampu menarik partisipasi talenta terbaik bangsa dalam reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).
1. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN lebih fleksibel

Anas menyebut RPP mengenai manajemen ASN terdiri dari 22 bab dengan total 305 pasal. Substansi yang dibahas meliputi berbagai aspek seperti pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara rinci dalam RPP tersebut.
Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," tuturnya.
2. Mobilitas ASN akan diperluas termasuk antarinstansi pemerintah

Anas menyatakan, dalam peraturan sebelumnya, mobilitas talenta terbatas pada instansi pemerintah saja, namun dalam peraturan baru ini, mobilitas talenta akan diperluas, baik di dalam maupun antarinstansi pemerintah, serta di luar instansi pemerintah.
Hal itu bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta, terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di mana kebutuhan akan pegawai masih kurang.
Untuk mendorong partisipasi di daerah 3T, insentif khusus akan diatur, termasuk kecepatan kenaikan pangkat bagi mereka yang bekerja di sana.
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” ujarnya.
3. Pengembangan kompetensi ASN tak lagi ikuti pola klasik seperti penataran

Anas menjelaskan, RPP manajemen ASN akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi mengikuti pola klasikal seperti penataran.
Pola pengembangannya akan lebih menekankan pada pembelajaran melalui pengalaman langsung, seperti magang dan pelatihan di tempat kerja, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN.
"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi
(integrated learning)," ucap Anas.
4. Jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI/Polri dan sebaliknya

Aturan tersebut juga mengatur tentang kemungkinan jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri, begitu pula sebaliknya.
Anas menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat timbal balik dan akan menjalani seleksi yang ketat, disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dan dengan menggunakan mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas.
5. Instansi pemerintah wajib gunakan platform digital manajemen ASN

Anas juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan ASN. Pemerintah sedang mempercepat pembangunan platform digital untuk manajemen ASN.
Platform tersebut didesain sesuai dengan arsitektur yang mencakup seluruh data ASN, bertujuan sebagai sarana kolaborasi digital bagi ASN untuk mendukung manajemen ASN dalam ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” tegas Anas.





.jpg)













