Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan, 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu

Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jakarta, IDN Times - Menjelang Ramadan 1445 H, pemerintah menerbitkan peraturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk berupaya terus menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip lama Menpan.go.id (10/3/2024).

1. Lebih dari 32 jam

Ilustrasi ASN di Pemkab Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Pada perpres tersebut, disampaikan kalau jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, yang berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Lalu untuk jam pulang kerjanya pada pukul 15.00 pada Senin-Kamis dan 15.30 pada Jumat. Dengan waktu istirahat 30 menit setiap harinya kecuali Jumat, 60 menit. Dengan begitu, jam kerja ASN selama ramadan ialah 32 jam 30 menit setiap minggunya.

2. Jam kerja dapat disesuaikan

Ilustrasi ASN. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres tersebut.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," lanjutnya.

3. Tidak berlaku bagi TNI

Apel pasukan TNI pengamanan Pemilu 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (1/2/2024) (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam peraturan tersebut, tertulis juga jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain TNI, peraturan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah
Ilyas Listianto Mujib
Fadhliansyah
EditorFadhliansyah
Follow Us