Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan perlunya merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg untuk memastikan distribusinya lebih tepat sasaran.
“Nantinya dengan revisi Perpres 104, akan dibatasi bahwa masyarakat yang berhak, yang miskin, kategorinya termasuk kategori yang akan kita tentukan dalam revisi Perpres tersebut itulah yang berhak untuk bisa membeli,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Melalui revisi Perpres 104/2007 tersebut, pengguna LPG 3 kg akan dikelompokkan berdasarkan desil (peringkat kesejahteraan). Rentang desil tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan.