Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera merilis surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan SE tersebut rencananya akan dirilis Senin, 27 Maret 2023 yang akan menjadi pedoman pembayaran THR kepada pekerja.
"SE (tentang pemberian THR) InshaAllah (dirilis) Senin," kata Indah kepada IDN Times, Sabtu (25/3/2023).