Beredar Surat Erick Thohir untuk ESDM, Apa Kata Kementerian BUMN? 

Benarkah kondisi PLN sedang parah?

Jakarta, IDN Times - Belum lama ini beredar surat atas nama Menteri BUMN Erick Thohir untuk Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Dalam surat tersebut Kementerian BUMN, meminta Kementerian ESDM dapat mendorong pelaku usaha untuk menggunakan jasa PLN serta melakukan penyesuaian RUPTL 2020-2029.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan memang benar surat tersebut dari Erick Thohir dan ditujukan kepada Menteri ESDM.

"Mengenai surat Pak Menteri ke ESDM dan BKPM itu memang benar,” ujar Arya, Kamis (1/10/2020).

1. Kondisi PLN tidak parah

Beredar Surat Erick Thohir untuk ESDM, Apa Kata Kementerian BUMN? IDN Times/Auriga Agustina

Dia menjelaskan, meski Kementerian BUMN meminta bantuan ke Kementerian ESDM dan Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM), bukan berarti kondisi PLN sedang parah.

"Surat Pak Menteri itu bukan berarti bahwa PLN itu kondisinya parah," katanya, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Bos PLN Buka-bukan Soal Rincian Utang Pemerintah ke PLN Rp48 Triliun

2. Erick ingin memaksimalkan kapasitas PLN

Beredar Surat Erick Thohir untuk ESDM, Apa Kata Kementerian BUMN? IDN Times / Auriga Agustina

Menurutnya, Erick Thohir ingin memaksimalkan kapasitas PLN yang sudah over supply, sehingga nantinya jika industi baru yang memerlukan pembangkit tidak perlu menggunakan yang baru.

"Karena sudah oversupply bagus memanfaatkan yang sudah ada," ujarnya.

3. Menghindari terjadinya pemborosan

Beredar Surat Erick Thohir untuk ESDM, Apa Kata Kementerian BUMN? IDN Times / Auriga Agustina

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan mendorong industri baru untuk menggunakan listrik dari PLN, hal ini akan menghindari dari pemborosan energi.

"Jadi gak ada pemborosan juga. Sayang kalau kita bikin pembangkit yang baru, sementara PLN mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Curhat Direktur PLN Penjualan Minus 10 Persen, Pertama dalam 27 Tahun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya