MK Anulir Skema HGU IKN, Airlangga Ingatkan Komitmen Presiden

- Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik, dengan infrastruktur inti untuk mendukung fungsi politik.
- MK membatalkan ketentuan HGU, HGB, dan HP selama 160 tahun di IKN karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Gugatan materiil diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito yang menyatakan HGU dapat menyebabkan konflik berkepanjangan di masa datang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menata kembali dasar hukum penggunaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 dan membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun.
Selain HGU, MK juga membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ya, nanti tentu legal ground-nya akan ditata kembali," ujar Airlangga dikutip, Jumat (21/11/2025).
1. Bakal jadikan IKN sebagai ibu kota politik

Airlangga menegaskan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Dia menyebutkan komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025.
"Itu sudah menjadi komitmen Bapak Presiden. Pak Prabowo meminta agar IKN menjadi ibu kota politik," ujar Airlangga.
Berbagai infrastruktur inti untuk mendukung fungsi politik IKN, ditegaskan Airlangga, telah mulai dibangun. Saat ini, pemerintah tengah mempercepat pembangunan kompleks parlemen serta sistem peradilan sebagai dua pilar utama penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru.
"Itu sudah menjadi komitmen Bapak Presiden. Pak Prabowo meminta agar IKN menjadi ibu kota politik pada 2028," katanya.
2. Awal mula munculnya penolakan HGU

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, lewat putusan uji materiil nomor perkara 185/PUU-XXI/2024. Lewat putusan tersebut, hakim konstitusi menyatakan UU nomor 21 tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara pasal 16A ayat 1, 2 dan 3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengajuan gugatan materiil itu diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
Stepanus yang merupakan warga asli Dayak, Kalimantan Barat dan merupakan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, mengalami kerugian konstitusional baik secara aktual dan potensial.
"Keberlakuan HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun, HGB (Hak Guna Bangunan) 160 tahun, dan hak pakai 160 tahun, sangat berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan di masa datang. Akan sering terjadi penyerobotan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat, menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat dan tanah adat masyarakat," ujar Leonardo Hamonagan, kuasa hukum kedua pemohon ketika membacakan keterangan gugatan pada 17 Maret 2025 di ruang sidang MK. Ternyata uji materiil itu dikabulkan sebagian.
"Amar putusan, mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK, Suhartoyo yang dikutip dari dokumen risalah persidangan pada Sabtu (15/11/2025).
"Menyatakan pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945," lanjutnya.
3. HGU diberikan paling lama 35 tahun

Lewat putusan nomor perkara 185/PUU-XXI/2024, mengubah masa Hak Atas Tanah (HAT) yang tertuang di Undang-Undang nomor 21 tahun 2003 mengenai IKN. Semula, di dalam UU IKN diatur Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun.
Tetapi, lewat putusan yang diketuk oleh hakim konstitusi pada Kamis kemarin, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.


















