Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Realisasi Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Capai Rp315 T per Oktober

Realisasi Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Capai Rp315 T per Oktober
Realisasi subsidi dan kompensasi. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp315 triliun
  • Penyaluran subsidi berdasarkan sektor energi, pertanian, dan perumahan
  • Pencairan kompensasi resmi dilakukan per bulan dengan besaran 70 persen dari hasil reviu tagihan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi hingga Oktober 2025 mencapai Rp315 triliun, atau 66,3 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini sedikit lebih rendah 3,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan (Wamnkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, realisasi tersebut terdiri dari subsidi sebesar Rp194,9 triliun dan kompensasi mencaai Rp120 triliun.

“Subsidi dibayarkan secara rutin setiap bulan, sementara kompensasi untuk tahun 2024 telah dilunasi, dan pembayaran kuartal I-2025 sudah dilakukan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Untuk pembayaran kompensasi kuartal II-2025, Suahasil menambahkan, akan dilakukan pada November atau awal Desember 2025, sehingga belum termasuk dalam realisasi Rp315 triliun.

1. Penyaluran subsidi berdasarkan sektor

Realisasi Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Capai Rp315 T per Oktober
Operasi pasar LPG 3 Kg digelar di 10 kabupaten/kota Provinsi Lampung. (Dok PPN Sumbagsel).

Dari sisi energi, bahan bakar minyak (BBM) subsidi telah disalurkan sebanyak 13.915 kiloliter (kl), atau 72 persen dari target 19.410 kl. Subsidi LPG 3 kilogram (kg) tercatat 6,35 juta kg, atau 78 persen dari pagu 8,17 juta kg. Subsidi listrik telah dinikmati 42,5 juta pelanggan, melebihi target 41,3 juta pelanggan (101,1 persen).

“Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan sambungan listrik bersubsidi,” ucap Suahasil.

Di sektor pertanian, pupuk bersubsidi telah disalurkan sebanyak 6,5 juta ton, atau 73 persen dari target 8,9 juta ton. Sedangkan subsidi perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 172.100 rumah, atau 72 persen dari target 240 ribu unit.

2. Pencairan kompensasi 70 persen resmi dilakukan per bulan

Realisasi Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Capai Rp315 T per Oktober
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Keuangan (menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan menjual komoditas energi bersubsidi di bawah harga pasar. PMK ini ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 19 November 2025.

Melalui aturan baru tersebut, pencairan dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) sebagai penjual BBM bersubsidi dan PT PLN (Persero) sebagai penjual listrik bersubsidi akan dilakukan setiap bulan dengan besaran sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan. Sisa 30 persen pembayaran akan diberikan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai, yang dijadwalkan rutin setiap September dalam tahun berjalan.

Sebelumnya, pembayaran dana kompensasi dilakukan secara triwulanan, yaitu setelah hasil audit BPKP keluar. Skema tersebut sudah berjalan sejak era Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Pembayaran dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi," tulis aturan tersebut dalam pasal 8 dan 11.

3. Besaran pembayaran tidak mutlak dan pertimbangkan kondisi keuangan negara

Realisasi Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Capai Rp315 T per Oktober
Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, persentase tersebut bukan angka tetap karena Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besaran pembayaran berdasarkan kemampuan keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya.

Skema pembayaran baru ini menggunakan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu. Selain itu, reviu menyeluruh atas dana kompensasi juga akan dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Arab Saudi Investasi Nuklir-Pesawat Tempur Rp16,7 Kuadriliun di AS

20 Nov 2025, 23:50 WIBBusiness