Jakarta, IDN Times - Di zaman yang sudah serba modern ini, hampir segala aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk transaksi jual beli. Hampir semua orang, pastinya sudah pernah melakukan jual beli online.
Jual beli online semakin digemari masyarakat karena dinilai sangat praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk menjual ataupun membeli kebutuhan hidupnya. Cukup melalui aplikasi jual beli online yang tersedia di smartphone, transaksi bisa dengan mudah dilakukan.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum jual beli online dalam islam? Apakah jual beli online diperbolehkan dalam islam? Simak penjelasannya di bawah ini!