Jakarta, IDN Times - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini telah berubah nama menjadi Kementerian Investasi. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan dari perubahan tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa status BKPM yang merupakan sebuah lembaga, terbatas pada eksekusi peraturan saja.
"Kita tidak bisa buat regulasi role model untuk permainan, tapi dengan Kementerian Investasi bisa," kata Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).