Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perusahaan-perusahaan cangkang tidak bisa lagi terlibat dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan liquefied petroleum gas (LPG).
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru pengadaan komoditas energi tersebut lewat badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian ESDM, yakni Lemigas.
"Dengan Perpres 107 tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
