Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahlil Singgung 30 Perusahaan Cangkang di Balik Impor Migas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Perpres 107 Tahun 2026 mengatur pengadaan impor BBM, minyak mentah, dan LPG melalui Lemigas di bawah Kementerian ESDM.

  • Pemerintah mengambil alih negosiasi dengan negara pemasok melalui skema G2G dan G2B.

  • Penerapan mekanisme baru masih dalam masa transisi dan terus dibenahi pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2026

Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengatur mekanisme baru pengadaan BBM, minyak mentah, dan LPG melalui Lemigas.

Sebelumnya

Pengadaan impor energi oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan melalui mekanisme antarbadan usaha atau business-to-business (B2B).

Kamis (29/10/2026)

Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan cangkang tidak lagi terlibat dalam pengadaan impor energi. Ia juga menyebut penerapan mekanisme baru masih dalam masa transisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Perubahan mekanisme pengadaan impor BBM, minyak mentah, dan LPG sehingga pemerintah mengambil alih negosiasi dengan negara pemasok.
  • Who?
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kementerian ESDM, Lemigas, PT Pertamina (Persero), dan negara pemasok energi.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pengadaan dilakukan melalui Lemigas di bawah Kementerian ESDM.
  • When?
    Bahlil menyampaikan pernyataan itu pada Kamis (29/10/2026). Penerapan mekanisme baru masih dalam masa transisi.
  • Why?
    Perubahan mengacu pada Perpres Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru pengadaan komoditas energi.
  • How?
    Pemerintah bernegosiasi langsung dengan negara pemasok melalui kerja sama antarpemerintah atau pemerintah dengan badan usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bahlil bilang perusahaan cangkang tidak boleh lagi mengurus impor BBM, minyak mentah, dan LPG. Pemerintah Indonesia sekarang akan berbicara langsung dengan negara pemasok melalui Lemigas. Aturan baru ini masih dalam masa transisi. Pemerintah sedang membenahi caranya supaya pengadaan energi berjalan lebih baik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mekanisme baru memberi ruang bagi pemerintah untuk berkomunikasi langsung dengan negara pemasok energi. Aturan ini juga membuka peluang kontrak pasokan jangka panjang dan memangkas tahapan pengadaan yang selama ini memakan waktu panjang, meski pelaksanaannya masih berada dalam masa transisi dan terus dibenahi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perusahaan-perusahaan cangkang tidak bisa lagi terlibat dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan liquefied petroleum gas (LPG).

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru pengadaan komoditas energi tersebut lewat badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian ESDM, yakni Lemigas.

"Dengan Perpres 107 tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

1. Pemerintah negosiasi langsung dengan negara pemasok

Ilustrasi kapal tanker yang berlayar di perairan terbuka (pexels.com/Alexander Bobrov)

Melalui aturan baru ini, pemerintah mengambil alih proses negosiasi pengadaan energi dengan negara pemasok. Mekanisme tersebut diharapkan memangkas tahapan pengadaan yang selama ini memakan waktu panjang sekaligus membuka peluang untuk membuat kontrak pasokan jangka panjang.

"Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi itu," ujar dia

Sebelumnya, pengadaan impor energi oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan melalui mekanisme antarbadan usaha atau business-to-business (B2B). Kini, pengadaan dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) serta pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).

2. Jadi sarana komunikasi bilateral antarnegara

potret kapal tanker minyak (pexels.com/George Bek)

Bahlil menjelaskan, mekanisme baru tersebut juga menjadi sarana komunikasi bilateral antara Indonesia dan negara pemasok energi. Pemerintah akan berkomunikasi langsung dengan negara tujuan pengadaan untuk membahas kebutuhan pasokan.

Salah satu contohnya adalah pembelian LPG dari Amerika Serikat (AS). Dalam skema tersebut, pemerintah Indonesia akan berkomunikasi dengan pemerintah AS terkait pengadaan komoditas energi itu.

"Ya, contoh kalau katakanlah kita mau beli LPG dari Amerika, dan memang selama ini ya, silakan, itu ya nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika, ya," tuturnya.

3. Penerapan aturan masih dalam masa transisi

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski Perpres 107 Tahun 2026 telah terbit, Bahlil menyebut mekanisme ekspor melalui Lemigas masih dalam masa transisi. Pemerintah masih membenahi mekanisme pengadaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan lebih baik.

"Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik, ya," kata Bahlil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article