Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada peraturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja terkait investasi yang dibatalkan akibat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam proses implementasi mengurus investasi tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasal atau aturan turunan yang disahkan dibatalkan termasuk OSS, insentif fiskal, semua jalan," kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).
Kendati begitu, Bahlil menghargai keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Terkait keputusan MK dalam konteks UU Cipta Kerja, izinkan saya menyampaikan penegasan kembali apa yang disampaikan Bapak Presiden Jokowi bahwa kami menghargai keputusan MK tersebut," tutur dia.