Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang tidak menjalankan reklamasi setelah kegiatan tambang selesai.
Reklamasi tambang merupakan proses pemulihan lahan bekas tambang agar kembali aman dan produktif bagi lingkungan maupun masyarakat, mencakup perataan lahan, penanaman vegetasi, serta pemulihan kualitas air dan tanah setelah kegiatan penambangan selesai.
"Jadi banyak yang tidak melakukan reklamasi. Kalau tidak ada jaminan reklamasi, terus habis nambang, pasca tambang tidak reklamasi, siapa yang tanggung jawab ini?" kata Bahlil di hadapan para pelaku industri pertambangan dalam Minerba Convex di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025).