Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bakal Jadi Badan Pemerintah, Kapan Status BUMN Bulog Dicabut?

Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Bulog akan bertransformasi menjadi badan pemerintah, bukan lagi BUMN.
  • Tim transformasi akan diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Bulog masih menjalankan RKAP sebagai BUMN sampai tahun depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perum Bulog akan bertransformasi menjadi badan pemerintah, tak lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Utama Bulog, Wahyu Suparyono mengatakan pihaknya masih menyusun konsep pembentukan tim untuk transformasi kelembagaan Bulog.

Nantinya, tim transformasi itu akan diresmikan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

“Tim transformasi nanti akan dibentuk dengan Keppres, konsepnya sedang kita siapkan,” kata Wahyu usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pangan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

1. Bulog masih bertugas sebagai BUMN tahun depan

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Wahyu mengatakan, Bulog ditargetkan bertransformasi ke badan pemerintah secepatnya. Namun, untuk tahun depan, Bulog masih menjalankan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai BUMN.

“Targetnya kita sudah lapor ke Pak Menteri BUMN maupun Pak Wakil Menteri BUMN, 2025 kita masih menggunakan RKAP Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perum. Jadi kita sebagai operator tetap jalan, kalau enggak, nanti berhenti dong penyerapan gabah, beras?” tutur Wahyu.

2. Harus melalui proses likuidasi

Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)
Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)

Untuk melepas status sebagai perusahaan negara, Bulog harus melalui berbagai tahap, seperti likuidasi yang menyesuaikan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Selain itu, Bulog juga harus mengurus nasib anak perusahaan setelah berubah menjadi badan. Sebab, setelah menjadi badan, Bulog tak bisa lagi berbisnis atau menjalankan kegiatan dengan tujuan komersial.

“Sekarang di dalamnya Perum Bulog kan masih ada PP 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog, itu kan ada proses likuidasi, due diligence, belum lagi di anak perusahaannya,” ujar Wahyu.

3. Bulog bakal dapat alokasi APBN, tapi bukan tahun depan

Fasilitas penyimpanan atau silo gabah milik Perum Bulog. (dok. Bulog)
Fasilitas penyimpanan atau silo gabah milik Perum Bulog. (dok. Bulog)

Dengan menjadi badan di bawah Presiden, maka Bulog nantinya juga akan mendapatkan alokasi APBN dari pemerintah. Namun, Bulog tidak mendapatkan alokasi APBN tahun 2025, karena pemerintah sudah mematok RAPBN 2025 bersama DPR.

“Nanti konsepnya itu kita minta ke APBN. Dari APBN situ, sebagai stabilisasi ya kita melakukan fungsi stabilisasi gitu ya, beli dari petani gula, petani gabung,” ujar Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us