Jakarta, IDN Times - Bank of America (BAC.N) resmi menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 72,5 juta dolar AS (Rp1,23 triliun) untuk menyelesaikan gugatan perdata para perempuan korban perdagangan seks Jeffrey Epstein, pada Jumat (27/3/2026). Kesepakatan awal ini telah dilaporkan kepada Hakim Distrik AS di Manhattan, Jed Rakoff.
Penyelesaian hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntut tanggung jawab bank-bank besar yang diduga memfasilitasi kejahatan Epstein dengan mengabaikan prosedur kepatuhan. Meski kedua pihak telah sepakat, rincian pembagian dana masih menunggu peninjauan dan persetujuan akhir dari pengadilan federal.
