Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan perusahaan-perusahaan yang ikut membantu menghijaukan IKN, akan diberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.
Hal ini disampaikan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto, dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).
"Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen," kata Pungky.