Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), membebaskan bea masuk barang bawaan jemaah haji reguler. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen BC, Chairul, mengatakan, seluruh barang bawaan pribadi milik jemaah haji reguler akan dibebaskan dari bea masuk.
"Barang pribadi itu definisinya adalah barang yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," ujar Chairul dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (4/6/2025).