Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
- Denda sebesar Rp500 ribu ntuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Selain sanksi administrasi, seseorang yang telat dalam melapor SPT tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.