Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen atau ballpress, kepada korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
“Ada opsi untuk menyalurkan (barang sitaan kepada korban bencana). Nanti kita menunggu arahan pemerintah mau mengarahkan kemana. Setelah menjadi barang milik negara, pemanfaatannya berada di bawah kewenangan pemerintah,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Adapun barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang tersebut dapat dilelang, dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, atau diserahkan sebagai hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
