Jakarta, IDN Times - Bea Cukai dan Polri mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamina/sabu asal impor sebanyak empat karung (82 bungkus) dengan berat netto 86,046 kilogram, di Kota Langsa Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap sabu ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 430.230 orang/jiwa anak bangsa.
"Kondisi ini menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah Rp687.920.560.800. Penindakan ini pun menambah daftar penindakan sabu oleh Bea Cukai Langsa, yang sepanjang bulan Mei 2025 telah mengamankan ±189 kg sabu," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).