Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan masuknya 755 balpres berisi pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Adapun nilai barang impor ilegal yang digagalkan tersebut mencapai Rp1,51 miliar.
Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.