Jakarta, IDN Times - Penghapusan syarat pertimbangan teknis (Pertek) terhadap impor tujuh komoditas tertentu memicu perbedaan pendapat antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemendag menghapus syarat Pertek setelah ribuan kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Sementara itu, Kemenperin menyatakan penghapusan syarat Pertek menyebabkan kemerosotan kinerja industri pada bulan Mei 2024.