Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Penghapusan syarat Pertek terhadap impor tujuh komoditas memicu perbedaan pendapat antara Kemendag dan Kemenperin.
  • Kemendag menghapus syarat Pertek setelah ribuan kontainer barang impor tertahan di pelabuhan, sementara Kemenperin menyatakan hal itu menyebabkan kemerosotan kinerja industri.

Jakarta, IDN Times - Penghapusan syarat pertimbangan teknis (Pertek) terhadap impor tujuh komoditas tertentu memicu perbedaan pendapat antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemendag menghapus syarat Pertek setelah ribuan kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Sementara itu, Kemenperin menyatakan penghapusan syarat Pertek menyebabkan kemerosotan kinerja industri pada bulan Mei 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di