Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Adapun sepanjang 2025, BEI telah memberikan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Pada periode tersebut, ada 1.225 sanksi dan 577 sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek kepada sebanyak 1.223 dan 196 perusahaan tercatat.
"Sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek," kata Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Senin (2/3/2026).
Kemudian diikuti 454 sanksi atas kewajiban Permintaan Penjelasan kepada 214 perusahaan tercatat. Lalu ada 386 sanksi bagi 83 perusahaan tercatat terkait kewajiban pemenuhan Free Float. Berikutnya juga ada 211 sanksi kepada 160 perusahaan tercatat atas kewajiban Public Expose.
Ada pula kategori lain-lain dengan 189 sanksi terhadap 126 perusahaan tercatat.
"Kewajiban dalam kategori lain-lain mencakup di antaranya pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya," tutur Kautsar.