Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Tercatat per Januari 2026
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
  • BEI menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat per Januari 2026, mayoritas terkait keterlambatan laporan keuangan dan kewajiban public expose.
  • Sepanjang 2025, BEI telah memberikan total 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat atas berbagai pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan bursa.
  • Selain penegakan disiplin, BEI juga aktif melakukan pembinaan melalui sosialisasi, workshop, dan publikasi data sanksi untuk meningkatkan kualitas serta transparansi perusahaan tercatat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan.

BEI pun secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

1. BEI jatuhkan 3.040 sanksi sepanjang 2025

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Adapun sepanjang 2025, BEI telah memberikan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Pada periode tersebut, ada 1.225 sanksi dan 577 sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek kepada sebanyak 1.223 dan 196 perusahaan tercatat.

"Sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek," kata Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Senin (2/3/2026).

Kemudian diikuti 454 sanksi atas kewajiban Permintaan Penjelasan kepada 214 perusahaan tercatat. Lalu ada 386 sanksi bagi 83 perusahaan tercatat terkait kewajiban pemenuhan Free Float. Berikutnya juga ada 211 sanksi kepada 160 perusahaan tercatat atas kewajiban Public Expose.

Ada pula kategori lain-lain dengan 189 sanksi terhadap 126 perusahaan tercatat.

"Kewajiban dalam kategori lain-lain mencakup di antaranya pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya," tutur Kautsar.

2. BEI jatuhkan 294 sanksi selama Januari 2026

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, per Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berasal dari sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan public expose, antara lain disebabkan oleh:

  • Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.

  • Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

3. Kegiatan pembinaan

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya.

Sepanjang 2025, BEI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang meliputi:

  • Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBR

  • Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada Perusahaan Tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float

  • Sosialisasi Compliance Refreshment bagi Perusahaan Tercatat dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik

  • Berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

Kautsar menjelaskan, BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui secara bulanan melalui website resmi pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.

"Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui investor stewardship," ujar dia.

Editorial Team