Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beli Emas di Pegadaian, Apakah Bebas Pajak? Simak Penjelasannya!

beli emas di pegadaian apakah bebas pajak.jpg
Ilustrasi pembelian emas (dok. Pegadaian)
Intinya sih...
  • Pembelian emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak.
  • Pegadaian menyediakan berbagai opsi pembelian emas, termasuk Tabungan Emas dan Cicil Emas.
  • Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah menabung dalam bentuk emas dengan praktis dan terjangkau.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, emas menjadi pusat perhatian dalam dunia investasi. Harganya yang kerap meningkat dari tahun ke tahun dan perdagangannya yang semakin luas menjadikan emas sebagai instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat.

Termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), baik penjualan dan pembelian emas dikenakan pajak. Namun, siapa sajakah pihak yang diwajibkan membayar pajak tersebut? Apakah pembelian emas di Pegadaian dikenakan pajak? Yuk, cari tahu jawabannya pada artikel berikut ini!

1. Beli emas di Pegadaian, apakah bebas pajak?

20250827-034816_simulasi-hitung-pajak-emaswebp copy.jpg
Ilustrasi pembelian emas (sahabat.pegadaian.co.id)

Pegadaian merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembelian emas di Pegadaian baik dalam bentuk batangan, perhiasan, Tabungan Emas, atau Cicil Emas tidak dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan nasabah termasuk ke dalam kategori konsumen akhir yang melakukan pembelian pada LJK Bullion atau penyedia layanan bank emas. 

Konsumen akhir merupakan salah satu pihak yang dikecualikan dalam pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi emas. Pernyataan tersebut didasari pada aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025. 

Dalam PMK Nomor 52 Tahun 2025 disebutkan bahwa pihak-pihak yang dibebaskan dari tanggung jawab pajak emas meliputi:

  • Konsumen akhir (nasabah yang melakukan pembelian emas pada LJK penyedia layanan bank emas).

  • Wajib Pajak seperti UMKM, badan, atau perorangan yang telah dikenakan PPh Final, yang telah terverifikasi keabsahannya dalam sistem DJP.

  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 (SKB Pajak), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Bank Indonesia.

  • Pasar fisik emas digital.

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion atau penyedia Layanan Bank Emas.

Menurut PMK Nomor 52 Tahun 2025, pengecualian PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia dan melalui pasar fisik emas digital, yang berarti kedua transaksi tersebut tidak dipungut pajak.

Sementara itu, PMK Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan bahwa LJK Bullion adalah pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian. Sebelumnya, supplier emas juga memungut pajak ini. Namun, PMK terbaru telah menghapus pungutan ganda tersebut dan mengkonsolidasikannya hanya pada LJK Bullion.

Aturan PMK yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2025 diberlakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk berinvestasi serta menyederhanakan peraturan terkait pajak emas yang tumpang tindih sebelumnya. Jadi, sebagai konsumen akhir, kamu gak perlu khawatir akan dibebankan pajak jika membeli emas di Pegadaian dengan nominal pembelian berapa pun.

2. Pegadaian menyediakan berbagai opsi pembelian emas

Badai Emas Pegadaian 2025 (dok. Pegadaian)
Badai Emas Pegadaian 2025 (dok. Pegadaian)

Tertarik untuk memulai investasi emas? Pegadaian menyediakan berbagai opsi yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu melalui Tabungan Emas, Cicil Emas, serta secara langsung di Galeri 24.

Tabungan Emas merupakan layanan Pegadaian yang memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas lho! Kamu dapat mulai menabung emas dengan praktis dan terjangkau mulai dari Rp10 ribuan saja. 

Tabungan Emas sangat cocok buat kamu yang menyukai kemudahan transaksi karena proses beli ataupun jual dapat dilakukan di mana saja melalui aplikasi digital Pegadaian. Selain itu, kamu juga tidak perlu repot menyimpan emas batangan secara fisik dengan risiko hilang atau rusak.

3. Pegadaian juga menyediakan layanan Cicil Emas

20250815-064348_jual-emas-di-pegadaian-bebas-pajakwebp copy.jpg
ilustrasi cicil emas (sahabat.pegadaian.co.id)

Selain melalui Tabungan Emas, kamu juga dapat membeli emas batangan dengan cara mencicil melalui layanan Cicil Emas. Layanan ini sangat cocok buat kamu yang membutuhkan motivasi untuk menabung. 

Kamu dapat mencicil pembelian emas mulai dari 0.5 gram hingga 1 kilogram dengan lama cicilan dari 3 hingga 36 bulan. Selain itu, kamu gak perlu khawatir terjadi kenaikan harga selama masa cicilan karna nilai angsuran yang dibayar akan sama dengan saat perjanjian awal. 

Bagi kamu yang ingin membeli emas fisik secara langsung, Pegadaian juga menyediakan pembelian emas baik dalam bentuk perhiasan cantik ataupun batangan yang dapat dipilih langsung di gerai Galeri 24. 

Pembelian emas di Pegadaian baik menggunakan metode Cicil emas, Tabungan Emas, ataupun pembelian langsung pada Galeri 24 tidak dikenakan pajak emas 0,25 persen. Seluruh harga sudah merupakan final tanpa adanya pungutan lainnya.

Itulah penjelasan lengkap tentang cara pembelian emas di Pegadaian serta informasi pajak emas sesuai dengan aturan terbaru. Pastikan untuk melakukan transaksi emas di Pegadaian berizin dan diawasi oleh OJK ya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cynthia Kirana Dewi
EditorCynthia Kirana Dewi
Follow Us