Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) alias LPG bersubsidi harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan mulai 1 Juni 2024 ini. Menanggapi aturan baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis warga masyarakat bisa dipercaya.
"Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya," kata Zulkifli usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2024), dilansir ANTARA.
