Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Insentif ini diberikan kepada para penumpang yang berangkat dari 13 Bandara yang telah ditentukan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan stimulus ini diberikan guna mendukung kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
"Setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket yang akan ditagih oleh operator bandar udara kepada pemerintah," kata Novie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (22/10/2020).